Li’an dan Akibat Buruk Perselingkuhan

Sesungguhnya ketika dua insan mengikat sebuah tali pernikahan, maka keduanya telah berjanji agar setia kepada pasangannya di kala senang dan sedih, lapang dan susah hingga akhir hayat. Namun terkadang setan pandai menggelincirkan seseorang sehingga orang tersebut merusak ikatan yang telah ia jalin bersama pasangannya dan melupakan janji setia tersebut. Kemudian mulailah muncul berbagai macam prahara dalam rumah tangganya hingga mencapai suatu level dimana kedua belah pihak sudah tidak mungkin bersatu kembali, bahkan keduanya harus melakukan sumpah di hadapan hakim bahwa pasangannya telah berzina dengan orang lain. Inilah li’an.

Pengertian li’an

Li’an adalah saling menjauh, yakni suami-istri saling menjauh setelah terjadi li’an selamanya. Li’an adalah sumpah suami bahwa istrinya telah berzina (berselingkuh) dengan orang lain dan anak yang dilahirkan istrinya akibat zina (jika ada) bukanlah anaknya.

Hukum li’an

Jika seseorang menuduh istrinya berzina tanpa bukti, maka ia telah melakukan qadzaf (قذف) dan berhak mendapatkan hukum had berupa 80 kali cambukan. Allah Ta’ala berfirman :

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali cambukan” (QS. An Nuur : 4)

Had tersebut tidak berlaku jika dia membawa 4 orang saksi sebagai bukti. Allah Ta’ala berfirman :

وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ

“Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya)” (QS. An Nisaa : 15)

Jika dia tidak mempunyai bukti sementara dia :

  1. Yakin istrinya telah berzina karena melihatnya dengan mata kepalanya sendiri, atau istrinya mengaku sendiri, atau mendapatkan kabar dari sejumlah orang yang mencapai derajat mutawatir
  2. Punya dugaan sangat kuat bahwa istrinya telah berzina karena adanya berbagai macam indikasi yang mengarah ke sana (semisal mendapati istrinya dan orang ketiga tidur bersama dalam 1 selimut) dan tersebarnya berita di masyarakat bahwa istrinya telah berzina atau adanya berita dari orang yang terpercaya bahwa istrinya telah berzina

maka dia boleh melakukan li’an. Allah Ta’ala berfirman :

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ . وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ . وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ . وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ

“Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. dan (sumpah) yang kelima: bahwa murka Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar” (QS. An Nuur : 6-9)

Akan tetapi, yang lebih utama adalah tidak melakukan li’an (ingat : li’an hukumnya boleh, bukan dianjurkan) karena dia telah menutupi aib istrinya dan termasuk memaafkan kesalahan. Jika dia membenci istrinya, ceraikan saja. Jika masih cinta, maka maafkan kesalahannya.

Jika istrinya melahirkan akibat zina

Jika istrinya melahirkan seorang anak akibat zina, maka si suami wajib mengatakan bahwa anak tersebut bukan anaknya karena tidak boleh menisbatkan anak orang lain kepada dirinya sendiri. Ini adalah perbuatan yang haram dan terdapat ancaman dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi orang yang melakukannya.

Sumpah li’an

Jika amarah sudah di ubun-ubun akibat perselingkuhan, dan ia yakin istrinya telah berzina, maka boleh bagi suami melakukan li’an di hadapan hakim[1] atau di hadapan jama’ah di masjid[2] dan menyebutkan sumpah sebagai berikut :

أَشْهَدُ بِاللهِ إِنَّنِي لَمِنَ الصَّادِقِيْنَ فِيْمَا رَمَيْتُ بِهِ زَوْجَتِيْ فُلَانَةَ مِنَ الزِّنَا, وَ أَنَّ هَذَا الوَلَدَ مِنَ الزِّنَا وَ لَيْسَ مِنِّيْ (أربع مرات)

“Aku bersaksi –demi Allah- sungguh aku benar-benar orang yang jujur dengan tuduhanku bahwa istriku –fulanah (sebutkan namanya)- telah berzina, dan anak ini adalah anak zina dan bukan anakku” (sebanyak 4x)

Kemudian ia berkata setelah hakim menasihatinya (semisal dengan mengingatkan bahwa adzab di dunia itu lebih ringan daripada adzab di akhirat) :

وَ عَلَيَّ لَعْنَةُ اللهِ إِنْ كُنْتُ مِنَ الكَاذِبِيْنَ

“Dan aku berhak mendapat laknat Allah jika aku berdusta”

Reaksi istri

Jika istri tidak terima tuduhannya, maka istri bisa juga melakukan li’an dengan menjawab :

أَشْهَدُ بِاللهِ أَنَّ فُلَانًا هَذَا لَمِنَ الكَاذِبِيْنَ فِيْمَا رَمَانِي بِهِ مِنَ الزِّنَا (أربع مرات)

“Aku bersaksi –demi Allah- bahwa fulan (sebutkan nama suami) adalah pendusta dengan apa yang tuduhannya bahwa aku telah berzina” (sebanyak 4x)

Kemudian ia berkata setelah hakim menasihatinya (semisal dengan mengingatkan bahwa adzab di dunia itu lebih ringan daripada adzab di akhirat) :

وَ عَلَيَّ غَضَبُ اللهِ إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِيْنَ

“Dan aku berhak mendapat murka Allah jika dia adalah orang yang jujur (dengan tuduhannya)”

Selesailah hubungan mereka berdua selamanya setelah itu.

Dampak hukum dari li’an

Jika seorang suami melakukan li’an, maka akan mengakibatkan 5 hal sebagai berikut :

  1. Suami tidak dikenai hukum had atas perbuatannya yang menuduh istrinya berzina
  2. Istri dikenai hukum had, yakni dirajam sampai mati jika si istri tidak melakukan li’an balasan
  3. Keduanya resmi bercerai
  4. Jika ada anak, maka anak tersebut tidak sah dinisbatkan ke diri suami dan bukan tanggungan suami
  5. Keduanya tidak dapat rujuk selamanya

Dan itulah dampak buruk perselingkuhan yang berakhir dengan li’an, saling bersumpah antara suami dan istri.

Jika keduanya melakukan li’an

Jika keduanya melakukan li’an, maka bisa dipastikan ada salah seorang diantara mereka yang berdusta. Jika si suami yang berdusta, dia berhak mendapatkan laknat Allah ‘Azza wa Jalla. Sedangkan jika si istri yang berdusta, dia berhak mendapatkan murka Allah ‘Azza wa Jalla.

Laknat adalah dijauhkan dari rahmat. Orang yang dimurkai oleh Allah ‘Azza wa Jalla lebih buruk nasibnya daripada orang yang dilaknat oleh Allah ‘Azza wa Jalla (walaupun keduanya sama-sama buruk, na’udzu billahi min dzalik).

Maka dustanya istri lebih buruk daripada dustanya suami karena jika si suami berdusta, maka dia hanya berdusta dalam satu perkara, yakni dalam tuduhannya kepada si istri. Adapun jika si istri yang berdusta, maka dia sudah berzina, berdusta pula dalam sumpahnya. Inilah sisi yang membuat hukuman terhadap kedustaan istri lebih parah daripada kedustaan suami.

Wallahu a’lam.

(Disarikan dari Matnul Ghayah wat Taqrib fil Fiqhisy Syafi’I hal. 247-251 beserta ta’liq-nya oleh Majid Al Hamawy, cet. Daar Ibnu Hazm dengan perubahan susunan dan penambahan seperlunya)


[1] Karena seseorang tidak teranggap melakukan li’an kecuali dihadapan hakim

[2] Dalam ta’liq oleh Majid Al Hamawy dikatakan : “Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan Abu Dawud”

Tag:

Tinggalkan komentar